Baca Juga: Silaturahmi Komunitas Seniman Gununghalu KBB, Tampilkan Aksi Seni Budaya Tradisional dan Modern
Dijelaskan lebih lanjut olehnya bahwa tahapan sampai saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, tapi larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid mesti disampaikan.
Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
"Pasal 280 Undang-Undang Pemilu melarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tandasnya.
Sementara itu hadir juga Ustadz Hadad dalam acara tersebut yang mewakili jajaran pengurus DKM Al Kahfi Masjid Besar Kecamatan Gununghalu.
Baca Juga: Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Gununghalu KBB Siap Patroli Pengawasan
Dikatakan Ustadz Hadad, menyambut dengan baik kedatangan jajaran Panwascam Gununghalu dalam rangka menjaga kesucian masjid dari kegiatan politik praktis.
"Pada prinsipnya, DKM Al Kahfi Masjid Besar Gununghalu sepakat dengan giat apa yang Panwascam lakukan menjaga agar masjid tidak dijadikan ajang medan kampanye politik," ucapnya.
Ustadz Hadad menegaskan siap membantu kerja Panwascam Gununghalu. Akan tetapi, alangkah baiknya upaya ini juga ditindaklanjuti dengan pertemuan selanjutnya yang membagi peran dan tugas masing-masing.