Panwaslu Gununghalu KBB Sosialisasikan untuk Tidak Menggunakan Masjid sebagai Tempat Kampanye Pemilu 2024

- 29 Maret 2023, 17:20 WIB
Antisipasi Dini, untuk tidak Menggunakan Masjid sebagai Tempat Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu silaturahmi ke DKM, Sosialisasi/
Antisipasi Dini, untuk tidak Menggunakan Masjid sebagai Tempat Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu silaturahmi ke DKM, Sosialisasi/ /Ferdiansyah /

Hadir pada acara tersebut, perwakilan komisioner Panwascam Gununghalu beserta jajaran staf dan pimpinan sahabat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Sedangkan dari pihak DKM dihadiri jajaran pimpinan dan pengurus DKM Al Kahfi.

Disampaikan ketua Panwascam Gununghalu KBB, Cecep Supriadi, saat ditemui Tim Ringtimes Bali, tidak ingin sarana tempat ibadah dijadikan ajang kampanye.

"Pada prinsipnya kami tidak ingin sarana ibadah masjid dijadikan tempat kampanye salah satu peserta pemilu di wilayah Gununghalu," kata Cecep.

Cecep Supriadi yang didaulat menjadi ketua Panwascam Gununghalu mengatakan bahwa ini merupakan silaturahmi pertama Panwascam Gununghalu dengan DKM Masjid Besar Al Kahfi Kecamatan Gununghalu.

Baca Juga: Komunitas Tumaritis Kreatif di KBB, Gunakan Bahan Limbah Jadi Produk Bernilai Seni

Hal senada dijelaskan Agus Hermawan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam Gununghalu, bahwa adanya acara ini diharapkan menjadi langkah awal pencegahan pelanggaran dugaan pidana pemilu.

Dikatakan oleh Agus, saat ditemui media Ringtimes Bali, berharap acara silaturahmi ini sebagai awal mitigasi pencegahan adanya pelanggaran.

"Semoga dengan terlaksananya acara ini, diharapkan menjadi langkah awal mitigasi pencegahan pelanggaran dugaan pidana pemilu di ranah sarana ibadah," terang Agus.

Dipastikan oleh Agus, supaya hal tersebut sesuai dengan amanat regulasi yang ada. Sehingga bisa dipastikan jajaran Panwascam Gununghalu bergerak bukan tanpa dasar payung hukum.

Halaman:

Editor: Mahatmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x