Baca Juga: Jokowi Minta Luhut Rumuskan ‘Punishment’ bagi Instansi yang Belanja Produk Impor
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan turut memastikan bahwa pihak Kepolisian siap bekerja sama serta bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait dalam rangka mengusut dugaan penyelundupan pakaian impor ini.
Selain itu, pihak Bareskrim berupaya untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga pencegahan bisnis pakaian bekas impor ini, dalam pelaksanaan penertibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kemenkop UKM telah memberi peringatan kepada kepada para penjual pakaian bekas impor, untuk mem-blacklist penjual pakaian bekas impor. Hal ini dilakukan Kemenkop UKM melalui kerja sama dengan pihak marketplace.
“Mereka peringatkan, apabila tetap melakukan ini maka akan di-blacklist. Jadi si penjual akan di-blacklist,” ucap Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rahman.***