Jajaran Polri Akan Usut Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor

- 20 Maret 2023, 12:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengomentari kebijakan pemerintah tentang larangan impor pakaian bekas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengomentari kebijakan pemerintah tentang larangan impor pakaian bekas. /Humas Polda Jatim./

RINGTIMES BALI - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Polri untuk mengusut adanya dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia, yang berdampak buruk bagi industri tekstil dalam negeri.

Perintah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan serta instruksi dari Presiden RI Joko Widodo. Presiden meminta untuk mengusut serta mencari akan permasalahan maraknya kegiatan impor pakaian bekas masuk ke Indonesia.

“Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Listyo Sigit Prabowo, dilansir dari Antara, Senin, 20 Maret 2023.

Sigit meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk mencari tahu akar permasalahan dan melakukan pemeriksan-pemeriksaan terkait dengan adanya pakaian bekas impor tersebut. Pihaknya pun akan menindak tegas para pelaku penyelundupan pakaian impor ini.

Baca Juga: Jual Beli Thrifting Impor Dilarang Pemerintah, Kemenkop UKM: Penjual Akan Di-blacklist

Ia juga menekankan apabila selama proses pemeriksaan berjalan, ditemukan adanya indikasi praktik penyelundupan pakaian impor, maka pihak kepolisian tidak segan untuk melakukan tindak tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan pemerintah.

Tindak tegas ini, disebut Sigit, sebagai komitmen dari pihak Kepolisian dalam rangka mengamankan dan mengawal semua program kebijakan Pemerintah, demi mempertahankan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dalam negeri, salah satu dengan menjaga pasar domestic.

“Kami jajaran institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” ucap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan mengenai Polri yang bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas Impor.

Baca Juga: Jokowi Minta Luhut Rumuskan ‘Punishment’ bagi Instansi yang Belanja Produk Impor

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan turut memastikan bahwa pihak Kepolisian siap bekerja sama serta bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait dalam rangka mengusut dugaan penyelundupan pakaian impor ini.

Selain itu, pihak Bareskrim berupaya untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga pencegahan bisnis pakaian bekas impor ini, dalam pelaksanaan penertibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Sementara itu, Kemenkop UKM telah memberi peringatan kepada kepada para penjual pakaian bekas impor, untuk mem-blacklist penjual pakaian bekas impor. Hal ini dilakukan Kemenkop UKM melalui kerja sama dengan pihak marketplace.

“Mereka peringatkan, apabila tetap melakukan ini maka akan di-blacklist. Jadi si penjual akan di-blacklist,” ucap Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rahman.***

 

Editor: Mahatmanta

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x