Berdasarkan alat-alat bukti tersebut, yang bersangkutan diduga telah ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai Tahun Akademik 2022.
“INGA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2022,” kata Asisten Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat mengadakan konferensi pers di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar.
Baca Juga: Akademisi Unud Nilai Penundaan Pemilu 2024 sebagai Ancaman Terhadap Demokrasi di Indonesia
Adapun tiga tersangka lain, selain I Nyoman Gde Antara yaitu, IKB, IMY, dan NPS. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2023.
IKB dan IMY menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sementara itu, NPS menjadi tersangka tindak pidana maling uang rakyat penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.***