RINGTIMES BALI - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
Dikutip dari Antara pada 14 Maret 2023, I Nyoman Gde Antara merupakan orang keempat yang ditetapkan sebagi tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Agus Eka Sabana Putra menuturkan penetapan terhadap I Nyoman Gde Antara dilakukan pada 8 Maret 2023 lalu.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Agus Eka Sabana Putra.
Dia menyatakan penyidikan terhadap kasus ini sudah berjalan sejak 24 Oktober 2022.
Penetapan itu dilakukan lantaran I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tiga Petinggi Unud dalam Kasus Korupsi Dana SPI Terima Surat Penetapan Tersangka dari Kejati Bali
Menurut Eka Sabana, Rektor Universitas Udayana itu ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.
Berdasarkan alat-alat bukti tersebut, yang bersangkutan diduga telah ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai Tahun Akademik 2022.
“INGA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2022,” kata Asisten Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat mengadakan konferensi pers di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar.
Baca Juga: Akademisi Unud Nilai Penundaan Pemilu 2024 sebagai Ancaman Terhadap Demokrasi di Indonesia
Adapun tiga tersangka lain, selain I Nyoman Gde Antara yaitu, IKB, IMY, dan NPS. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2023.
IKB dan IMY menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sementara itu, NPS menjadi tersangka tindak pidana maling uang rakyat penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.***