RINGTIMES BALI - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
Dikutip dari Antara pada 14 Maret 2023, I Nyoman Gde Antara merupakan orang keempat yang ditetapkan sebagi tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Agus Eka Sabana Putra menuturkan penetapan terhadap I Nyoman Gde Antara dilakukan pada 8 Maret 2023 lalu.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Agus Eka Sabana Putra.
Dia menyatakan penyidikan terhadap kasus ini sudah berjalan sejak 24 Oktober 2022.
Penetapan itu dilakukan lantaran I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tiga Petinggi Unud dalam Kasus Korupsi Dana SPI Terima Surat Penetapan Tersangka dari Kejati Bali
Menurut Eka Sabana, Rektor Universitas Udayana itu ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.