Kerjasama, Dua Ojol Lakukan Aksi Pencurian di Kamar Kos di Denpasar

- 20 Januari 2023, 09:15 WIB
Tersangka pencurian di kamar kos Denpasar, Bali.
Tersangka pencurian di kamar kos Denpasar, Bali. /dok. Humas Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI - Dua orang driver ojek online (Ojol) melakukan aksi pencurian di dalam sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Glogor Indah Gang Jangkrik No.4 Pemogan, Denpasar Selatan. Kedua pelaku nekat lakukan aksinya dan berhasil menggaet sebuah motor lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pada hari Selasa, 17 Januari 2023 tim opsnal unit Reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan disertai curanmor.

Kejadian tersebut didasari oleh surat yang dilayangkan oleh Polsek Densel kepada Polresta Denpasar dan Polda Bali.

Baca Juga: Fenomena Super New Moon Berpotensi Sebabkan Banjir Rob di Pesisir Bali

Kasi Humas Polresta Denpasar, I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Sukadi mengatakan bahwa pelaku yang melakukan aksinya pada tanggal 28 Desember 2022 lalu, kini berhasil diamankan oleh Polsek Densel.

“Melalui tembusan dari Polsek Densel bahwa memang benar telah terjadi pengamanan pelaku pencurian dengan pemberatan disertai curanmor,” ungkapnya.

Kronologi dari kejadian tersebut bermula ketika korban mendapatkan info dari pemilik kos atas nama Pak Tari pada hari Rabu, 28 Desember 2022.

Baca Juga: Sekda Adi Arnawa Hadiri Bakti Piodalan di Pura Dalem Sukun dan Melanting Banjar Muluk Babi Sangeh

Saat itu korban atas nama Abdurohman, laki-laki berusia 33 tahun sedang tidak berada di kosnya. Kemudian Pak Tari berusaha menghubunginya beberapa kali.

Namun kondisi handphone korban dalam keadaan mati sehingga ia tak bisa diberi kabar bahwa ada orang asing yang telah mengambil barang-barang korban di dalam kos.

Selang beberapa jam, korban yang sudah kembali ke kosnya mendapati bahwa barang-barang miliknya sudah ludes diambil pelaku. Kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel.

Baca Juga: Sekda Adi Arnawa Pantau Seleksi PPPK Guru, Harapkan Tenaga Lain Bisa Nyusul Secara Bertahap

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material yang diperkirakan hingga Rp.20 juta.

Adapun barang-barang milik korban yang dicuri pelaku meliputi 1 unit motor Honda Beat lengkap dengan STNK atas nama korban, kasur springbed, tv tabung 21 inch, laptop Asus, jam tangan bahkan solder dan juga cincin imitasi.

Pelaku atas nama, Moch. Makut laki-laki kelahiran Jember, 6 Januari 1986 beserta rekannya Hendra Sugianto laki-laki kelahiran Bogor, 10 Maret 1981 berhasil diamankan Polsek Densel. Pelaku atas nama Hendra diciduk di Jalan Berawa, Kerobokan, Kuta.

 Baca Juga: Sosialisasi Anggaran Kelurahan 2024, Sekda Adi Arnawa Harapkan Kebijakan Bupati Badung Dapat Diimplementasikan

Sedangkan Makut berhasil ditangkap saat ia sedang bersembunyi di Glogor Indah I A, Gang Melati, Denpasar Selatan. Pelaku menarangkan bahwa sepeda motor yang ia curi bersama rekannya sudah terjual via Facebook Marketplace.

Selanjutnya barang bukti lainya dapat diamankan di dalam kamar kos tersangka yang ada di Jalan Glogor Carik, Gang Gotra, Denpasar Selatan.

“Barang bukti yang diamankan yaitu ada tv tabung 21 inch merk Sharp, Laptop Asus berwarna putih, Solder dan alat Blower milik korban,” ungkap Sukadi.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x