Dalam unggahan Instagram-nya, Kementerian PUPR menegaskan bahwasannya jembatan hanya boleh digunakan oleh pejalan kaki dan pengendara roda dua.
"Diperuntukkan untuk warga yang berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan roda 2. Jembatan ini tidak boleh dilewati oleh kendaraan roda 4, terkecuali dalam keadaan darurat untuk ambulans" katanya dikutip dari @kemenpupr Jumat 13 Januari 2023.***