Yang berarti, pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan.
Peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas, UMP tidak boleh menurunkan.
"Saya dan tim Pemprov telah menyerap aspirasi pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Semoga UMP ini dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh/pekerja" kata Khofifah.
"Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022" tutup Khofifah.***