Khofifah Indar Parawansa Umumkan Ketetapan UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen

- 30 November 2022, 10:36 WIB
Khofifah Indar Parawansa umumkan ketetapan UMP Jawa Timur 2023 naik 7,8 persen.
Khofifah Indar Parawansa umumkan ketetapan UMP Jawa Timur 2023 naik 7,8 persen. /Instagram/@khofifa.ip

Yang berarti, pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan.

Peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas, UMP tidak boleh menurunkan.

Baca Juga: Gubernur Bali Canangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Sulinggih hingga Serati, PHDI: Kita Support dan Bantu Kalau

"Saya dan tim Pemprov telah menyerap aspirasi pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Semoga UMP ini dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh/pekerja" kata Khofifah.

"Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022" tutup Khofifah.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah