RINGTIMES BALI- Ferdy Sambo hari ini 22 November 2022 kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Di sidang yang memasuki pekan ke-lima itu ia dan Putri Candrawathi duduk sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sejumlah saksi dihadirkan, diantaranya Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustin.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Hari Kedua, Barang Bukti Senjata Kasus Brigadir J Ditunjukkan Hakim dan Jaksa
Ia dihadirkan untuk mengkonfirmasi bahwa telah terjadi pemindahan dana dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR.
Uang yang dimaksud adalah senilai Rp200 Juta.
Namun Ferdy Sambo memberikan tanggapan untuk menerangkan kepemilikan uang tersebut.
Ia menuturkan bahwa uang Rp200 Juta itu bukan milik Ricky atau Yosua, melainkan adalah miliknya.