Ferdy Sambo Sebut Uang yang Ada di Rekening Yosua Adalah Miliknya

- 22 November 2022, 16:11 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

RINGTIMES BALI- Ferdy Sambo hari ini 22 November 2022 kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di sidang yang memasuki pekan ke-lima itu ia dan Putri Candrawathi duduk sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sejumlah saksi dihadirkan, diantaranya Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustin.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Hari Kedua, Barang Bukti Senjata Kasus Brigadir J Ditunjukkan Hakim dan Jaksa

Ia dihadirkan untuk mengkonfirmasi bahwa telah terjadi pemindahan dana dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR.

Uang yang dimaksud adalah senilai Rp200 Juta.

Namun Ferdy Sambo memberikan tanggapan untuk menerangkan kepemilikan uang tersebut.

Ia menuturkan bahwa uang Rp200 Juta itu bukan milik Ricky atau Yosua, melainkan adalah miliknya.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Bali Salurkan BLT BBM Tahap Pertama ke 188 Ribu KPM: Ada Sedikit yang Gagal Dibayarkan

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x