Hal itu disebutnya berdasarkan temuan barang bukti narkotika seberat 5 kg yang berada di Kejaksaan.
Bahwa dari 40 kg bukti sebenarnya, 35 kg narkoba sudah dihancurkan.
Sementara 5 kg sisanya yang disebut-sebut telah diedarkan, ternyata masih utuh sesuai berita acara pemeriksaan.
Baca Juga: Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Polisi Ungkap Motif
Ia juga menyebut bahwa 40 kg barang bukti semua ada di Bukittinggi dan tak pernah sampai ke Jakarta.
Hotman juga menyampaikan bahwa tidak ada satupun saksi yang mengatakan tawas tersebut diganti dengan narkoba.
“Dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba,” jelasnya.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mas Bechi Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
Hotman menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika seberat 35 kg pun sudah tercantum dalam berita acara dan disaksikan banyak orang, sehingga tidak bisa dibantah lagi.
“Karena di berita acara, semua menyaksikan pada saat pemusnahan 35 kg, ada semua barangnya, ada berita acaranya. Itu sudah tidak bisa dibantah lagi,” katanya.