Eks Presiden ACT Didakwa Tilep Dana 117 M Milik Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air

- 16 November 2022, 10:02 WIB
ACT
ACT /Instagram/@act_indonesia

RINGTIMES BALI - Selasa, 15 November 2022 telah digelar sidang perdana mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggapan (ACT) Ahyudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Namun ia tak secara langsung duduk di kursi terdakwa, melainkan dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri. 

Ia menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Istri Presiden Korsel Temui Iriana, Parasnya jadi Sorotan Netizen

Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610 yang terjadi pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru dalam pesawat meninggal dunia.

Atas peristiwa yang mengakibatkan 189 orang meninggal dunia itu, The Boeing Company memberikan pertanggungjawaban. 

Baca Juga: Tak Hanya Ramah Lingkungan, UMKM Hape Padukan Budaya Khas Bali dalam Produk Kerajinan hingga Fashion

Mereka menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS atau Rp350 miliar (kurs Rp14.000) untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF).

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah