RINGTIMES BALI - Selasa, 15 November 2022 telah digelar sidang perdana mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggapan (ACT) Ahyudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun ia tak secara langsung duduk di kursi terdakwa, melainkan dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri.
Ia menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Istri Presiden Korsel Temui Iriana, Parasnya jadi Sorotan Netizen
Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610 yang terjadi pada 29 Oktober 2018 lalu.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru dalam pesawat meninggal dunia.
Atas peristiwa yang mengakibatkan 189 orang meninggal dunia itu, The Boeing Company memberikan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Tak Hanya Ramah Lingkungan, UMKM Hape Padukan Budaya Khas Bali dalam Produk Kerajinan hingga Fashion
Mereka menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS atau Rp350 miliar (kurs Rp14.000) untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF).