Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang, Terancam 2 Pasal

- 6 November 2022, 20:01 WIB
 Konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan.
Konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan. /

Yang kedua didapati bahwa pihak penyelenggara hanya menyediakan satu tenda medis. Akibatnya korban pingsan yang mencapai puluhan orang tak tertangani dengan baik.

Padahal sebelumnya pihak kepolisian telah meminta untuk adanya tambahan tenda kesehatan.

Baca Juga: Prediksi dan Susunan Pemain Aston Villa vs Manchester United pada Liga Inggris 6 November 2022

Atas kejadian ini, dua orang ditetapkan tersangka yaitu HA sebagai penanggungjawab acara, dan BW direktur event organizer.

Keduanya terancam dijerat dua pasal yaitu Pasal 360 ayat 2 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Jelas karena membludaknya penonton. Jadi kalau menyebabkan korban Pasal 360. Karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas COVID-19 maka kena Pasal 93,” ujar Komarudin.

Baca Juga: BPOM Resmi Izinkan Penggunaan Vaksin Merah Putih Inavac

Mereka juga dijerat pasal tentang kekarantinaan kesehatan karena terbukti melakukan penjualan tiket melebihi izin pengajuan kepada Satgas COVID-19.

“Mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas COVID-19 hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas COVID-19 pun hanya 5 ribu,” ungkapnya.

Namun meskipun berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," tutur Komarudin.  

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah