Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Bisa gunakan Gelar Kerajaan Usai Kematian Ratu Elizabeth II

- 9 September 2022, 16:55 WIB
Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie Harrison dan Lilibet Diana bisa menggunakan gelar kerajaan setelah kematian Ratu Elizabeth II.
Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie Harrison dan Lilibet Diana bisa menggunakan gelar kerajaan setelah kematian Ratu Elizabeth II. /REUTERS/Toby Melville/Pool/File Photo

RINGTIMES BALI - Pangeran William dan Kate Middleton mungkin bukan satu-satunya dalam Keluarga Kerajaan yang mewarisi gelar baru setelah kematian Ratu Elizabeth II pada Kamis, 8 September 2022.

Meskipun Pangeran Harry dan Meghan Markle menyerahkan gelar masing-masing ketika mereka mundur dari tugas kerajaan pada 2020 lalu.

Putra mereka Archie Harrison (3 tahun) dan Lilibet Diana (15 bulan) secara resmi berhak disebut sebagai pangeran dan putri sekarang.

Baca Juga: Pangeran Charles Setelah Kematian Ratu Elizabeth II, Pilih Nama Baru sampai Cetak Wajah di Mata Uang

Dilansir dari E! News, Jumat, 9 September 2022, pedoman yang ditetapkan oleh kakek buyut Harry, Raja George V pada 1917 mengizinkan gelar kerajaan diberikan kepada anak-anak dari putra penguasa (alias cucu mereka adalah keturunan laki-laki).

Ketika Ratu berkuasa, anak-anak Harry adalah cicitnya. Sekarang setelah Raja Charles naik tahta, anak-anak Harry secara resmi menjadi cucu raja dan karenanya memenuhi syarat.

Aturan 1917 juga memberikan gelar kerajaan kepada anak-anak penguasa dan putra tertua dari putra tertua penguasa (yang berarti Pangeran George, putra Pangeran William, bahkan sebelum kematian Ratu).

Baca Juga: Pangeran William dan Kate Middleton Dapat Gelar Baru Setelah Kematian Ratu Elizabeth II

Meskipun Archie dan Lili sekarang dapat menggunakan gelar kerajaan, apakah mereka ingin menggunakannya adalah cerita lain.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: E! News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x