RINGTIMES BALI - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus melakukan pemantauan terhadap tersangka kasus penemebakan yang menewaskan Brigadir J yaitu Bharada E selama 24 jam.
Hasto Atmojo selaku Ketua LPSK mengatakan bahwa pemantauan tersebut dilakukan melalui pengawalan anggota maupun CCTV.
“Ada CCTV yang kita bisa pantau selama 24 jam. Jadi selain penempatan pengawalan, ada CCTV supaya suplai makanannya lebih terjamin,” katanya, dikutip dari PMJ News, Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca Juga: LPSK Setuju Beri Perlindungan Darurat kepada Bharada E
Hasto menyampaikan bahwa pemantauan tersebut dilaksanakan semenjak Bharada E resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, dia mengatakan LPSK sudah melakukan koordinasi bersama Bareskrim Polri untuk melaksanakan pengamanan.
“Ya sejak ditetapkan sebagai JC kita langsung koordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan,” kata Hasto.
Baca Juga: LPSK Sebut Jika Justice Collaborator Bharada E Diterima, Maka Keluarga Juga Terlindungi
Dia juga menjelaskan bahwa LPSK akan terlibat atau ikut serta dalam pendampingan setiap proses hukum yang dijalani oleh Bharada E, dan sampai saat ini dilaporkan fisik dan mental dari tersangka dalam kondisi baik.***