LPSK Sebut Jika Justice Collaborator Bharada E Diterima, Maka Keluarga Juga Terlindungi

- 11 Agustus 2022, 13:20 WIB
LPSK menyampaikan jika Justice Collaborator yang diajukan diterima, maka Bharada E akan mendapatkan perlindungan bersama keluarganya.
LPSK menyampaikan jika Justice Collaborator yang diajukan diterima, maka Bharada E akan mendapatkan perlindungan bersama keluarganya. /PMJ News

RINGTIMES BALI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan jika Justice Collaborator (JC) yang diajukan diterima, maka Bharada E akan mendapatkan perlindungan yang mencakup keluarganya.

“Perlindungan itu bisa mencakup si subjek hukum sendiri dan keluarganya. Bisa mencakup itu. Jadi kalau ada kebutuhan itu melindungi keluarganya, bisa kita lakukan,” kata Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK, dikutip dari PMJ News, Kamis, 11 Agustus 2022.

Edwin menilai perlindungan tersebut diberikan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya intimidasi yang diterima oleh Bharada E dan keluarganya.

Baca Juga: Kapolres Karangasem Serahkan Bantuan Sosial Kepada Warga Penyandang Disabilitas di Kecamatan Bebandem

“Karena bisa saja ancaman intimidasi, bujuk rayu, itu tidak langsung kepada pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi bisa juga dengan pihak keluarganya baik intimidasi maupun bujuk rayu. Jadi perlindungan mencakup itu,” katanya.

Sebelumnya, Bharada E telah mengajukan Justice Collaborator dan masih dilakukan pendalaman oleh LPSK setelah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Ya hari ini LPSK lagi melakukan koordinasi untuk melakukan upaya pendalaman untuk memperoleh informasi keterangan dalam rangka tugas yang diemban oleh LPSK,” kata Achmadi selaku Wakil Ketua LPSK, Selasa, 9 Agustus 2022.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x