Berdasarkan surat itu, saat itu Lili Pintauli Siregar diketahui tengah mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.
Diketahui, Wakil Ketua KPK ini kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap DID Tabanan Bali, KPK Periksa Eks Anggota DPR di LP Sukamiskin
Sebelumnya Lili Pintauli Siregar pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Hal ini karena ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Pelanggaran tersebut berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.***