Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- 11 Juli 2022, 14:20 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Profil Lili Pintauli Siregar pimpinan KPK yang sedang ramai, ini perjalanan karier di hukum hingga pendidikan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Profil Lili Pintauli Siregar pimpinan KPK yang sedang ramai, ini perjalanan karier di hukum hingga pendidikan. /Twitter.com/KPK_RI

Berdasarkan surat itu, saat itu Lili Pintauli Siregar diketahui tengah mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

Diketahui, Wakil Ketua KPK ini kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap DID Tabanan Bali, KPK Periksa Eks Anggota DPR di LP Sukamiskin

Sebelumnya Lili Pintauli Siregar pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Hal ini karena ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Pelanggaran tersebut berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah