Mengatahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban langsung melapor ke Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada hari Kamis, 30 Juni 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, pelaku sudah berhasil diamankan dan terancam terjerat Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, UU RI No. 1 th 2016, UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.***