Menteri PPPA Dukung Hukuman Maksimal pada Pelaku Pelecehan Ponpes di Depok

- 8 Juli 2022, 12:30 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dorong hukuman maksimal kepasa terduga pelaku pelecehan santriwati di Depok.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dorong hukuman maksimal kepasa terduga pelaku pelecehan santriwati di Depok. /Kemenppa.go.id/

RINGTIMES BALI - Sebelumnya terjadi pelecehan pada sejumlah Santriwati di Pondok Pesantren yang berada di Depok, Jawa Barat. 

Sebanyak empat terduga pelaku yang melakukan pelecehan kepada santriwati di Pondok Pesantren tersebut. 

Pelaku yang diduga melakukan pelecehan kepada santriwati tersebut adalah tiga orang Ustaz dan satu orang santri putra. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mendorong untuk hukuman maksimal kepada terduga pelaku. 

Baca Juga: Kasus Pelecehan pada Anak di Ambon, Pelakunya Ayah Kandung Sendiri

Menteri PPPA mengecam keras pelaku kejahatan seksual yang terjadi pada para santriwati di pondok pesantren.

Dilansir dari Instagram Antara News @antaranewscom bahwa terduga pelaku dapat diancam hukuman pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

"Kami berharap para penegak hukum mulai dari kepolisian,kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, serta menjatuhkan hukuman maksimal apabila terbukti melakukan pencabulan," ucap Bintang. 

Maraknya kasus pelecehan pada perempuan membuat dirinya geram, karena pelecehan ini dapat mengganggu psikologis anak atau perempuan yang menjadi korban.

Baca Juga: Viral Video Pria Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Angkot Direkam Korbannya

Selain hukum pidana yang disebutkan sebelumnya, para pelaku dapat dijatuhi hukuman tambahan apabila pelaku berstatus menjadi pengurus. 

Pengurus yang dimaksud adalah pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan, dapat dijatuhi tambahan hukuman. 

Tambahan hukuman tersebut adalah ⅓ dari ancaman pokok, dan serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. 

Kasus ini dilaporkan oleh empat korban dari total 11 korban yang telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Marak Pelecehan pada Anak, Pentingnya Ajarkan Body Safety

Dari 11 korban tersebut mengaku masih mengalami sakit pada tubuhnya, akibat pelecehan dalam bentuk persetubuhan.

"Salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialaminya," tutur Menteri PPPA Bintang Puspayoga.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x