R. Kelly Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

- 30 Juni 2022, 15:15 WIB
R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. /Instagram/@r.kelly

RINGTIMES BALI - R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022, sembilan bulan setelah juri New York memutuskan dia bersalah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ann Donnelly, Hakim Distrik Amerika Serikat mengumumkan keputusan tersebut di pengadilan federal di Brooklyn setelah mendengar pernyataan dari para korban.

Beberapa penuduh R. Kelly menghadiri persidangan dan diberi kesempatan untuk berbicara langsung dengan penyanyi tersebut yang duduk diam dengan kepala tertunduk.

Baca Juga: Maxime Bouttier Adu Akting Bersama Julia Roberts di Film Ticket to Paradise, Berikut Sinopsis dari Filmnya

“Kamu membuatku melakukan hal-hal yang mematahkan semangatku. Aku benar-benar berharap aku akan mati karena betapa rendahnya perasaanmu terhadapku,” kata seorang penuduh.

Dilansir dari Billboard, tim pembela R. Kelly berpendapat agar pelantun lag I Believe I Can Fly tersebut menerima hukuman minimal 10 tahun atau kurang.

Berdasarkan dokumen pengadilan efek traumatis terhadap anak yang melibatkan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak yang berkepanjangan.

Baca Juga: Chris Pratt Angkat Bicara Terkait Kritik yang dia Terima Atas Kelahiran Anaknya Tahun Lalu

Namun, jaksa menuntut hukuman minimal 25 tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Billboard


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x