2 Minggu Lagi Berlakunya Vaksinasi Booster di Tempat Umum

- 6 Juli 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /spencerbdavis1/Pixabay

RINGTIMES BALI - Dalam waktu dua minggu, Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat untuk datang ke tempat umum. 

Pemerintah memberlakukan vaksin booster sebagai persyaratan untuk masuk ke tempat umum, karena masih rendahnya jumlah capaian vaksinasi booster. 

Selain itu vaksin booster sebagai syarat untuk masuk ke tempat umum, karena jumlah pengunjung yang masuk ke mall mencapai 1,9 juta orang. 

Baca Juga: Gencarkan Vaksinasi Booster untuk Proteksi Masyarakat, Kelurahan Sesetan Vaksin 122 Warga

Jumlah tersebut didapat dari akumulasi data di aplikasi PeduliLindungi. Tercatat sebanyak 2,9 persen pengguna yang baru melakukan vaksinasi booster. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan menyatakan bahwa terjadi kenaikan kasus Covid-19 di beberapa daerah

"Syarat perjalan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran akan diubah menjadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksin," ucap Luhut dikutip dari Instagram @antaranewscom. 

Baca Juga: Pemkot Denpasar Datangi Rumah Warga untuk Percepat Vaksinasi Booster Covid-19

Kebijakan ini juga diberlakukan, lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19, yang tentunya mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan berkurang. 

Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, yang nantinya akan diturunkan dan diatur oleh satgas Covid-19. . 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x