WN Estonia Pelaku Skimming Bank BUMN Ditangkap Polda Metro Jaya

- 28 Juni 2022, 09:57 WIB
Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku skimming yang meraup uang beberapa nasabah di salah satu bank wilayah Cengkareng dan Kalideres.
Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku skimming yang meraup uang beberapa nasabah di salah satu bank wilayah Cengkareng dan Kalideres. /Dok. Polda Metro Jaya

"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," ujar Kombes Pol. Zulpan dikutip Ringtimes Bali dari Situs Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Skimming ATM, Bule Turki dan Local Boy Asal Bandung Diringkus Polda Bali

SP kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah mengantongi identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap Komplotan Pembobol Skimming, Dikendalikan Napi Bule Lapas Kerobokan

"Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu saat ini kami tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Nanti kerjasama dengan instansi lainnya, dengan interpol," sambungnya.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah