6 Fakta Penting Kasus Roe v Wade, Hak Konstitusional untuk Aborsi

- 25 Juni 2022, 20:25 WIB
Ilustras 6 fakta penting kasus Roe v Wade, hak konstitusional untuk aborsi.
Ilustras 6 fakta penting kasus Roe v Wade, hak konstitusional untuk aborsi. /Pixabay / Congerdesign/

 

RINGTIMES BALI - Hampir 50 tahun yang lalu, Mahkamah Agung melegalkan aborsi di Amerika Serikat dengan keputusannya di Roe v Wade.

Pada Senin malam, Politico menerbitkan draf pendapat yang bocor yang mengatakan Mahkamah Agung telah secara pribadi memilih untuk membatalkan keputusan tersebut, memicu gelombang protes di Mahkamah Agung di Washington, DC.

Berikut adalah 6 fakta penting tentang kasus Roe v Wade yang dikutip dari laman NY Times.

Baca Juga: Roe v Wade Dibatalkan, Para Selebriti Dunia Beri Tanggapan Termasuk Michelle Obama

Kapan Roe v Wade diputuskan?

Keputusan 7-2 diumumkan pada 22 Januari 1973. Hakim Harry A. Blackmun, seorang Republikan Midwestern yang sederhana dan pembela hak untuk aborsi, menulis opini mayoritas.

Tentang apa kasusnya?

Singkatnya, ini adalah keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan hak konstitusional untuk aborsi dan menjatuhkan undang-undang di banyak negara bagian yang melarang aborsi.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: NY Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x