Resmi Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Wajib PCR atau Tidak

- 22 April 2022, 10:50 WIB
Syarat mudik lebaran 2022 terbaru resmi dari pemerintah bagi pemudik yang pakai kereta, bus, dan kendaraan pribadi, salah satunya wajib PCR.
Syarat mudik lebaran 2022 terbaru resmi dari pemerintah bagi pemudik yang pakai kereta, bus, dan kendaraan pribadi, salah satunya wajib PCR. /Instagram.com/@jarimpemprov

1. Vaksin dosis 3
Bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan dosis 3 tidak memiliki syarat dan ketentuan khusus.

2. Vaksinasi dosis 2
Masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis 2 dan ingin melakukan perjalanan mudik, disyaratkan untuk melakukan RT-Antigen (max. 1x24 jam) atau RT-PCR (max. 3x24 jam).

3. Vaksinasi dosis 1
Pelaku perjalanan mudik yang sudah menerima vaksinasi dosis 1 memiliki syarat untuk melakukan RT-PCR (max. 3x24 jam)

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 206 Semester 2 Masalah 8.2, Fatimah Memiliki Kebun Bunga

4. Komorbid/penyakit khusus
Bagi masyarakat dengan komorbid/penyakit khusus disyaratkan untuk melakukan RT-PCR (max. 3x24 jam) dengan syarat tambahan membawa surat keterangan dokter "belum/tidak" mengikuti vaksin dari RS Pemerintah.

5. Usia di bawah 6 tahun
Bagi anak-anak berusia dibawah 6 tahun disyaratkan untuk memiliki pendamping perjalanan.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindingi.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x