1. Vaksin dosis 3
Bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan dosis 3 tidak memiliki syarat dan ketentuan khusus.
2. Vaksinasi dosis 2
Masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis 2 dan ingin melakukan perjalanan mudik, disyaratkan untuk melakukan RT-Antigen (max. 1x24 jam) atau RT-PCR (max. 3x24 jam).
3. Vaksinasi dosis 1
Pelaku perjalanan mudik yang sudah menerima vaksinasi dosis 1 memiliki syarat untuk melakukan RT-PCR (max. 3x24 jam)
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 206 Semester 2 Masalah 8.2, Fatimah Memiliki Kebun Bunga
4. Komorbid/penyakit khusus
Bagi masyarakat dengan komorbid/penyakit khusus disyaratkan untuk melakukan RT-PCR (max. 3x24 jam) dengan syarat tambahan membawa surat keterangan dokter "belum/tidak" mengikuti vaksin dari RS Pemerintah.
5. Usia di bawah 6 tahun
Bagi anak-anak berusia dibawah 6 tahun disyaratkan untuk memiliki pendamping perjalanan.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindingi.***