RINGTIMES BALI - Mudik menjadi agenda rutin masyarakat mendekati libur Lebaran 2022 sehingga peraturan perjalanan dalam negeri mulai diberlakukan dengan beberapa syarat, salah satunya wajib PCR.
Pelaku perjalanan mudik Lebaran 2022 perlu memperhatikan dengan seksama terhadap seluruh persyaratan resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Mudik Lebaran 2022 dengan suasana yang belum sepenunya aman dari pandemi, memerlukan kewaspadaan masyarakat untuk berhati-hati dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan melakukan tes PCR atau Antigen sebelum melakukan perjalanan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 204 Semester 2 Ayo Kita Berlatih 8.2 Soal No 1-7
Berikut syarat mudik lebaran 2022 terbaru resmi dari pemerintah, melansir dari instagram jatimpemprov.
Peraturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), berdasarkan SE satgas Covid-19 No.16 tahun 2022.
Syarat PPDN berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara, laut, darat dan menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota.
Peraturan ini berlaku mulai 2 April 2022.
Adapun Syarat mudik berdasarkan SE Satgas Covid-19 sebagaimana berikut ini: