22 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap di Enam Daerah Pengelolaan Perikanan

- 27 Maret 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi 22 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap di Enam Daerah Pengelolaan Perikanan
Ilustrasi 22 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap di Enam Daerah Pengelolaan Perikanan /KKP/

Ia menambahkan telah menerima banyak aduan masyarakat mengenai praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan yang ditentukan. Hal ini membuatnya harus bertindak tegas.

Di sisi lain, penangkapan kapal asing dilakukan sebagai langkah untuk memutus rantai illegal fishing di wilayah perbatasan RI-Filipina.

Baca Juga: Pertarungan 3 Tim Menjauhi Zona Degradasi Liga 1 Indonesia

Menurut Adin Nurawaluddin, tertangkapnya kapal asing itu bisa merusak satu siklus penting dalam pengumpulan ikan di praktek illegal fishing.

Secara akumulatif, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berhasil menangkap 51 kapal ikan. Dari 51 kapal ikan itu, 46 merukapan kapal ikan Indonesia dan 5 kapal ikan milik asing.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah