RINGTIMES BALI – Pawai ogoh-ogoh untuk hari Pangrupukan jelang Nyepi 2022 resmi dilarang MDA (Majelis Desa Adat) Provinsi Bali.
MDA Provinsi Bali mengeluarkan surat penegasan pelarangan pawai ogoh-ogoh mengingat angka penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi sejak awal Februari 2022.
Awalnya MDA Bali mengeluarkan surat edaran mengenai izin pembuatan dan pawai ogoh-ogoh yang menerapkan protokol kesehatan Covid-19, namun hal ini ternyata tak sejalan dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 2, Halaman 175, 176, Menyimpulkan Isi Gurindam
Lonjakan virus Covid-19 terutama varian terbaru Omicron mengakibatkan status PPKM di Bali ditingkatkan dari level 2 menjadi level 3.
Sehingga banyak agenda yang melibatkan timbulnya kerumunan harus dihentikan, sebelumnya proses pendidikan tatap muka dan penutupan sejumlah fasilitas umum sudah dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran.
Melalui surat penegasan yang diluncurkan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dipastikan proses pengarakan ogoh-ogoh di tahun 2022 ini kembali ditunda.
Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Tema 7 Kelas 4 SD Halaman 95 Subtema 3, Mengenal Magnet
Pada surat edaran terdahulu yang diluncurkan tanggal 22 Desember 2021 diterangkan bahwa pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan Covid-19 dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai serta tidak ada kebijakan baru Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.
Namun yang terjadi saat ini yaitu kondisi Covid-19 tak kunjung melandai justru meningkat secara ekstrem.