RINGTIMES BALI – Kapolsek Kuta Selatan 5 Januari 2022 telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dan perusak Villa Basana Jimbaran Bali.
Modus pelaku pencurian menurut hasil pengakuannya karena belum mendapatkan gaji yang seharusnya dibayar selama bekerja di Villa Basana Jimbaran.
Akhirnya pelaku melakukan aksi pencurian dan merusak fasilitas villa, total kerugian mencapai Rp5 juta.
Baca Juga: Bali United 1-0 Persib, Serdadu Tridatu Lanjutkan Tren Positif Selalu Menang Lawan Maung Bandung
Pelaku bernama Luga Sihombing 50 tahun mengaku telah mengambil barang-barang tanpa seijin pemilik villa dan dipakai sendiri olehnya.
Menurut hasil interogasi pelaku mengaku bahwa dirinya mengambil abrang-barang di Villa Basana tanpa ijin pemilik kemudian pelaku diminta untuk menunjukan barang buktinya.
Korban pencurian Jessyca Ernawati Alexa asal Ngawi yang telah melaporkan kejadian pencurian di rumahnya pada 10 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Thariq Halilintar Positif Covid-19, Rajin Hubungi Fuji Selama Karantina
Kronologi kejadian korban mendapati barang-barang di villanya sudah rusak dan sebagian barang lainnya hilang pada 18.00 WITA 10 Desember 2021.
Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa villanya kepada Kapolsek Kuta Selatan Badung saat itu juga.