Pemerintah Buat Regulasi Perketat Pintu Masuk Negara Guna Tekan Laju Varian Omicron di Dalam Negeri

- 10 Januari 2022, 20:47 WIB
Pemerintah Buat Regulasi Perketat Pintu Masuk Negara Guna Tekan Laju Varian Omicron di Dalam Negeri
Pemerintah Buat Regulasi Perketat Pintu Masuk Negara Guna Tekan Laju Varian Omicron di Dalam Negeri /Instagram.com/@divisihumaspolri/

RINGTIMES BALI – Berikut kebijakan pemerintah untuk memperketat pintu masuk negara guna menekan laju varian Omicron di dalam negeri.

Kebijakan pemerintah merupakan langkah tegas berupa pengetatan pintu masuk negara ini diambil setelah muncul varian Omicron dengan laju yang cukup tinggi.

Hingga berita ini ditulis pada 10 Januari 2022, ada total kasus 414 orang yang terkonfirmasi telah terjangkit varian Omicron.

Baca Juga: Pembahasan Soal Uji Kompetensi Bab 4, Fusi Partai Tahun 1973, Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 142

Berkaitan dengan pengetatan pintu masuk dalam negeri ini, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dari kebijakan baru berupa pengetatan pintu masuk dalam negeri tersebut, ada beberapa penyesuaian yang harus diperhatikan masyarakat.

Pertama, adanya penambahan WNA asal Perancis yang tidak boleh memasuki Indonesia sementara waktu. Hal ini diambil setelah tingginya kasus varian Omicron di Perancis yang mencapai 2.838 kasus per 5 Januari 2022.

Baca Juga: Persib Bandung dan Arema FC Geser Posisi Bhayangkara FC, Unggul di Klasemen Sementara BRI Liga 1

Kedua, adanya penyesuaian waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Pengurangan waktu karantina sebanyak 4 hari dilakukan bagi bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir yang berada di negara transmisi varian Omicron.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x