Pemerintah Larang WNA dari 14 Negara Ini Untuk Cegah Merebaknya Omicron di Indonesia

- 10 Januari 2022, 20:50 WIB
Pemerintah Larang WNA dari 14 Negara Ini Untuk Cegah Merebaknya Omicron di Indonesia
Pemerintah Larang WNA dari 14 Negara Ini Untuk Cegah Merebaknya Omicron di Indonesia //laman covid19.go.id/

RINGTIMES BALI – Munculnya covid 19 varian Omicron di Indonesia membuat pemerintah membuat aturan larangan yang mencegah masuknya WNA dari 14 negara di dunia.

Aturan pelarangan WNA dari 14 negara ini bertujuan agar Indonesia bisa mencegah covid 19 varian Omicron semakin meluas di tanah air.

Dilansir dari laman resmi covid19 dijelaskan larangan WNA dari 14 negara ini berlaku jika seseorang memiliki riwayat perjalanan dua minggu terakhir di negara-negara yang masuk dalam daftar blacklist.

Baca Juga: Pembahasan Soal Uji Kompetensi Bab 4, Fusi Partai Tahun 1973, Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 142

Larangan bagi WNA 14 negara ini juga tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 1 tahun 2022.

Negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola,  Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggri dan Denmark.

Alasan mengapa WNA yang melakukan perjalanan di 14 negara tersebut dilarang ada 3 sebab.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Snowdrop Episode 9 part 4, Para Sandera Bersiap Kabur

Pertama, pada negara Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah