Pemerintah Buat Regulasi Perketat Pintu Masuk Negara Guna Tekan Laju Varian Omicron di Dalam Negeri

- 10 Januari 2022, 20:47 WIB
Pemerintah Buat Regulasi Perketat Pintu Masuk Negara Guna Tekan Laju Varian Omicron di Dalam Negeri
Pemerintah Buat Regulasi Perketat Pintu Masuk Negara Guna Tekan Laju Varian Omicron di Dalam Negeri /Instagram.com/@divisihumaspolri/

Sedangkan karantina 7 hari dilakukan untuk pelaku perjalanan di luar negara transmisi varian Omicron.

Ketiga, adanya penyesuaian waktu tes ulang PCR kedua. Tes ulang PCR kedua dilakukan di hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, dan di hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari.

Baca Juga: Heboh Penulis Skenario Film Penyalin Cahaya Inisial ‘H’ Jadi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Keempat, adanya pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri.

Kelima, adanya pembatasan pemberian dispensasi karantina berdasarkan arahan presiden pada rapat terbatas di tanggal 3 Januari 2022.

Pembatasan pemberian dispensasi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak seperti, kondisi kesehatan yang kritis atau kondisi kesehatan yang butuh perhatian khusus serta kasus lain yang mendesak.

Baca Juga: 7 Ciri Orang Memiliki Khodam Singa, Salah Satunya Cenderung Menikah Lebih dari Satu Kali

Pihak-pihak yang ingin datang ke Indonesia seperti kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan delegasi negara G20, serta yang lainnya, diminta untuk mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas COVID-19, baik fisik maupun surat elektronik ke [email protected] dengan tujuan Kepala Satuan Tugas COVID-19.

Surat tersebut dikirimkan masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan para tamu ke Indonesia.

Demikianlah kebijakan pemerintah memperketat pintu masuk Negara dalam rangka menekan laju perumbuhan varian Omicron di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah