Ramai Permendikbud 30, Masyarakat Bali Rayakan Diskusi di Denpasar

- 4 Desember 2021, 07:03 WIB
Masyarakat Bali lakukan diskusi rayakan Permendikbud 30 di Denpasar
Masyarakat Bali lakukan diskusi rayakan Permendikbud 30 di Denpasar /Kamaico/Dokumentasi Pribadi

2021 RINGTIMES BALI – Lewat Permendikbud 30 yang telah disahkan Nadiem Makarim, sebuah forum diskusi tercipta di Denpasar, Bali. 

Permendikbud 30 yang membahas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ini menuai tanggapan masyarakat. Bali tak mau absen, gelaran diskusi tercipta. 

Diskusi perihal Permendikbud 30 ini diinisiasi oleh komunitas di Bali yang aktif dengan isu-isu perempuan dan kekerasan. 

Diskusi ini menjadi sebuah wadah bagi pengenalan dan penyegaran ingatan terhadap kasus-kasus sekitar dan kaitannya dengan poin-poin Permendikbud 30. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali 4 Desember 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. 

Aturan ini lahir di tengah kegelisahan masyarakat Indonesia, termasuk Bali yang belakangan ramai isu pelecehan dan kekerasan seksual terutama di lingkungan akademisi. 

Obrolan dua arah yang dilakukan pada 2 Desember 2021 kemarin di Denpasar menunjukkan bahwa Permendikbud 30 adalah sesuatu yang nyata, penting bahwa masyarakat Bali tahu dan paham urgensi dari hal ini. 

Mendatangkan Dhyta Caturini pegiat isu perempuan PurpleCode Collective, banyak lapisan yang akhirnya dikupas dari Permendikbud 30. 

Baca Juga: Beredar Video Viral Pembalikan Mobil oleh Warga di Karangasem

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah