Cegah Omicron, WNI Mulai Wajib Karantina 14 Hari Usai dari 11 Negara Ini

- 29 November 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi Cegah Omicron,  WNI Mulai Wajib Karantina 14 Hari Usai dari 11 Negara Ini
Ilustrasi Cegah Omicron, WNI Mulai Wajib Karantina 14 Hari Usai dari 11 Negara Ini /PIXABAY/ Наркологическая Клиника

Ketentuan karantina tersebut juga berlaku untuk WNI yang dalam kurun waktu 14 hari pernah mengunjungi negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron. Diantaranya yakni negara Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain karantina, nantinya akan ada konfirmasi berupa entry test saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam. Selanjutnya, pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Baca Juga: Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Masuk Hutan Sulawesi, Kunjungi Penataran Pelatih Satjar Divif 3 Kostrad

Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Tanah Air.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x