Ketentuan karantina tersebut juga berlaku untuk WNI yang dalam kurun waktu 14 hari pernah mengunjungi negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron. Diantaranya yakni negara Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Selain karantina, nantinya akan ada konfirmasi berupa entry test saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam. Selanjutnya, pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Tanah Air.***