Dengan terang-terangan, DRS mengaku jika ia hanya memiliki satu kekasih yang tinggal di Sidowayah, Jawa Timur.
“Itu rumahnya di Jawa Timur, di Sidowayah,” katanya.
Demi menghadiahkan kepada sang pacar hingga rela menjual perabotan rumah orang tuanya kini seisi rumahnya kosong.
Baca Juga: Transisi Indonesia ke Energi Terbarukan, Jokowi: Perhitungannya Harus Jelas
Pria Bantul tersebut mengaku memberikan makanan, tas, hingga baju dan hadiah tersebut dikirimkan sendiri olehnya.
“Kadang berupa makanan, kadang tas, kadang baju,” ungkapnya
Kini pelaku terjerat pasal 367 ayat 2 yaitu terkait dengan pencurian dalam keluarga dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.
Namun, apabila sang Ibu Paliyem mencabut pelaporan atas anaknya tersebut, maka kasus ini bisa dihentikan.
Baca Juga: Jokowi Makin Tegas, Indonesia Tak Boleh Lagi Ekspor Bahan Mentah
“Kalau ibunya mencabut laporan, mau gak mau kita hentikan kasusnya,” ujar Kapolres Bantul.