RINGTIMES BALI – Seorang pria asal Bantul dilaporkan ibu kandungnya sendiri setelah nekat menjual perabotan rumah.
Pria berinisial DRS tersebut mendapatkan hukuman lima tahun penjara atas tindakan yang dilakukannya.
Kapolres Bantul menyampaikan motif pelaku menjual perabotan rumah adalah demi menghadiahkan kepada kekasihnya.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Asal Bantul Dilaporkan Ibunya karena Jual Seisi Rumah Demi Pacar di Jatim
Pria yang masih menyandang status mahasiswa tersebut menjual perabotan rumahnya ketika ibunya tidak di rumah.
Meski masih berkuliah, pelaku mengatakan bahwa dirinya sambil bekerja sebagai gojek untuk mendapatkan penghasilan.
Namun, penghasilan dari pekerjaan gojeknya itu disebut tidak cukup untuk makan sehari-hari dan juga kebutuhan kekasihnya.
“Itu kadang-kadang ramai, kadang nggak, kadang Rp50 ribu, kadang Rp100 ribu, itu buat isi top-up driver lagi, kurang pak,” ujar DRS, pelaku, dikutip dari kanal YouTube Polres Bantul.