RINGTIMES BALI – Yana Supriatna pria yang hilang misterius di Cadas Pangeran secara misterius sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria tersebut tidak dilakukan penahanan dan hanya perlu melakukan wajib lapor atas kasus prank yang dilakukannya.
Yana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang yang sudah dilakukan konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago pada siaran Instagram @polressumedang.
Baca Juga: Yana Supriatna Sudah Ditemukan di Majalengka, Polisi Dalami Penyelidikan
“Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka,” jelasnya.
Yana ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Atas apa yang dilakukannya tersebut, pria yang melakukan Prank ini dapat ditahan pidana selama 3 tahun penjara.
Baca Juga: Yana Supriatna Resmi Jadi Tersangka, Polisi Temukan di Cirebon Melalui Sinyal HP
Tetapi walaupun sudah menjadi tersangka, Yana tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor setiap hari.