RINGTIMES BALI – Yana Supriatna saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Prank di Cadas Pangeran. Polisi temukan Yana di Cirebon melalui sinyal Hp.
Kasus Yana Supriatna heboh saat di media sosial saat dugaan pria hilang secara misterius.
Pria yang membuat heboh banyak masyarat ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan Yana diancam dengan pasal 14 ayat 22 UU Nomor 1 tahun 1964.
Baca Juga: Yana Supriatna Sudah Ditemukan di Majalengka, Polisi Dalami Penyelidikan
Undang-undang tersebut mengatur tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
Pria yang mencoba prank tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan melalui konferensi pers yang juga disiarkan di Instagram @polressumedang yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolres Sumedang.
Akibat Prank yang dilakukan, Yana terancam pidana 3 tahun penjara sesuai dengan pasal yang sudah ditentukan.
Baca Juga: 5 Perwira Tinggi TNI AD Calon Pangkostrad, Pengganti Jenderal Dudung Abdurachman
Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, bahwa Yana melakukan secara sadar atas prank Cadas Pangeran yang dilakukannya.