10 Aturan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021

- 20 November 2021, 15:32 WIB
ilustrasi 10 Aturan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021
ilustrasi 10 Aturan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021 /ANTARA/Awal Lingga

RINGTIMES BALI – Pemerintah Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Rencana ini akan diterapkan dalam rangka menanggulangi gelombang baru Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Pemerintah akan menerapkan pengetatan yang tinggi terutama di objek wisata. Namun ada 10 aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah dalam pengetatan libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Larangan Cuti Akhir Tahun 2021, Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Dikutip dari akun YouTube IDX channel pada Jumat 19 November 2021, 10 peraturan ini mencakup tidak hanya pada lokasi wisata namun juga pada beberapa tempat seperti mall dan juga tempat umum seperti lapangan dan taman kota.

10 peraturan tersebut adalah:

1. Dilarang melakukan pesta kembang api. Pesta kembang api yang membuat orang-orang banyak berkerumun dan tidak taat pada potok kesehatan akan memicu kluster pandemi yang baru.

2. Dilarang untuk pulang kampung. Larangan di sini maksudnya dibatasi, jika pulang kampung karena ada keperluan mendadak diperbolehkan namun dengan membawa surat-surat yang diperlukan.

Baca Juga: Sindir Klarifikasi TV One Soal Walk Out saat Talk Show, Nirina Zubir: 'Ini Permohonan Maaf Bukan Sih'

3. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan taman kota. Peraturan ini diharapkan untuk mengurangi masyarakat yang berkerumun di lapangan atau alun-alun.

4. Memperketat aturan perjalanan. Memperketat ini termasuk  dalam transportasi umum jadi jika ingin menggunakan transportasi umum paling tidak harus mendapatkan vaksin dosis pertama.

5. Dilarang bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru. Peraturan ini akan ditekankan untuk masyarakat yang ingin melakukan libur Tahun baru di luar pulau atau daerah.

6. Dilarang mengambil cuti dan libur bersama untuk merayakan Libur Natal dan Tahun Baru. Larangan ini dikhususkan untuk ASN termasuk TNI-Polri, dan karyawan Swasta.

Baca Juga: Yana Supriatna Sudah Ditemukan di Majalengka, Polisi Dalami Penyelidikan

7. Pembatasan jumlah pengunjung di Bioskop. Maksimal kapasitas pengunjung Bioskop adalh 50% dan protocol kesehatan harus dijalankan dengan ketat.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di restaurant. Seperti pada Bioskop, Restaurant Pun dibatasi hanya maksimal 50% dari kapasitas maksimal.

9. Pembatasan jumlah maksimal di tempat perbelanjaan umum seperti Mall. Kapasitas maksimal Mall dan perbelanjaan lain adalah 50% dengan batas waktu sampai pukul 21:00.

10. Pembatasan pengunjung tempat ibadah maksimal 50% saat PPKM Level 3.

Baca Juga: Nirina Zubir Walk Out saat Talk Show Mafia Tanah, TV ONE Beri 3 Poin Klarifikasi

Peraturan ini akan berlangsung dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 januari 2022. Peraturan dan batasan-batasan ini masih akan menunggu Mendagri menerbitkan instruksi terbaru.

Pengetatan ini akan difokuskan pada pengetatan di beberapa lokasi. lokasi tersebut termasuk Gereja saat upacara Natal, tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah