4. Memperketat aturan perjalanan. Memperketat ini termasuk dalam transportasi umum jadi jika ingin menggunakan transportasi umum paling tidak harus mendapatkan vaksin dosis pertama.
5. Dilarang bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru. Peraturan ini akan ditekankan untuk masyarakat yang ingin melakukan libur Tahun baru di luar pulau atau daerah.
6. Dilarang mengambil cuti dan libur bersama untuk merayakan Libur Natal dan Tahun Baru. Larangan ini dikhususkan untuk ASN termasuk TNI-Polri, dan karyawan Swasta.
Baca Juga: Yana Supriatna Sudah Ditemukan di Majalengka, Polisi Dalami Penyelidikan
7. Pembatasan jumlah pengunjung di Bioskop. Maksimal kapasitas pengunjung Bioskop adalh 50% dan protocol kesehatan harus dijalankan dengan ketat.
8. Pembatasan jumlah pengunjung di restaurant. Seperti pada Bioskop, Restaurant Pun dibatasi hanya maksimal 50% dari kapasitas maksimal.
9. Pembatasan jumlah maksimal di tempat perbelanjaan umum seperti Mall. Kapasitas maksimal Mall dan perbelanjaan lain adalah 50% dengan batas waktu sampai pukul 21:00.
10. Pembatasan pengunjung tempat ibadah maksimal 50% saat PPKM Level 3.
Baca Juga: Nirina Zubir Walk Out saat Talk Show Mafia Tanah, TV ONE Beri 3 Poin Klarifikasi
Peraturan ini akan berlangsung dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 januari 2022. Peraturan dan batasan-batasan ini masih akan menunggu Mendagri menerbitkan instruksi terbaru.