PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenparekraf Tinjau Ulang Aktivitas Pariwisata

- 19 November 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi foto libur natal dan tahun baru.
Ilustrasi foto libur natal dan tahun baru. /Unsplash.com/@Joshhild

Hafiz pun menambahkan, Kemenparekraf saat ini akan mengkaji sejumlah langkah strategi terkait dengan rencana pemerintah tersebut.

"Tentunya akan mengkaji kebijakan yang baru itu, misalnya membuat surat edaran bagi hotel, tempat pariwisata, event atau kegiatan besar serta pemda menyikapi kebijakan itu," ujarnya.

Menurut Hafiz, dalam pengkajian ulang sejumlah langkah yang harus diambil untuk menyikapi kebijakan PPKM Level 3 saat libur Nataru, pihaknya telah memiliki bidang tersendiri di Kemenparekraf.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Berikut Wilayah dengan Kasus Covid 19 Tertinggi

Hafiz juga berpendapat, bahwa kebijakan tersebut tentu akan menimbulkan pengaruh besar terhadap geliat ekonomi yang mulai bertumbuh di bidang pariwisata dan UMKM.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan pemerintah memberlakukan secara merata terkait kebijakan PPKM Level 3 selama libur natal dan tahun baru  untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Selama natal dan tahun baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya.

Baca Juga: Peraturan Terbaru Mall PPKM Level 3 di Bali, Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Masuk, Simak Syaratnya

Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut kembali diterapkan untuk membatasi pergerakan aktivitas dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur natal dan akhir tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah