7. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda mendaftar (untuk Tamtama dan Bintara) dan minimal 1 tahun (untuk Akpol)
8. Bagi seseorang yang sudah bekerja harus melampirkan surat rekomendasi dari kepala perusahaan/instansi bersangkutan
9. Bersedia diberhentikan sebagai karyawan bila diterima dan mengikuti pendidikan Polri
10. Bagi yang sudah terpilih menjadi anggota Polri wajib menyertakan BPJS
11. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim/ SubPanda sesuai KTP dan KK.
Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Bintara Polri. Mudah-mudahan informasi ini bisa membantu masyarakat dalam menggapai cita-cita untuk menjadi Bintara Polri.***