Hasil interogasi kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil kartu ATM Bank BCA milik korban di dalam tas yang ditaruh di kamar disaat korban sedang ada di balkon.
Baca Juga: Kapal SPOB Seroja Temukan Dua ABK KM Liberty 1 di Perairan Utara Bali, Satu Meninggal
"Kemudian uang dipakai untuk membeli perhiasan di toko Emas Melati di Jalan Hasanudin Denpasar, membayar hutang dan untuk modal usaha dagang," jelas Ketut Sukadi dalam keterangannya Sabtu 30 Oktober 2021.
Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp46.500.000 dengan print out hasil transaksi sebanyak 14 kali.
Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Denpasar.***