KPR Umum Jadi MLT, Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Lewat JHT

- 29 Oktober 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi, pengalihan KPR menjadi KPR MLT, Kemnaker pastikan kesejahteraan pekerja lewat JHT.
Ilustrasi, pengalihan KPR menjadi KPR MLT, Kemnaker pastikan kesejahteraan pekerja lewat JHT. /Pixabay/Schluesseldienst

RINGTIMES BALI – Kemnaker pastikan kesejahteraan pekerja dengan layanan tambahan Jaminan Hari Tua (JHT), salah satunya dengan inovasi pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.

Tahun 2017 realisasi atas penyaluran MLT perumahan untuk pekerja sudah mengalami kenaikan unit dari 658 menjadi 1.385 unit pada 2018.

“Pemerintah memberikan kepastian kesejahteraan bagi pekerja/buruh melalui program JHT untuk mendapatkan manfaat layanan perumahan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dikutip dari Instagram @kemnaker pada 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Bangun Perumahan untuk Wartawan

Fasilitas yang diberikan berupa tambahan layanan pembiayaan perumahan dari dana investasi program JHT.

Pemenrintah berharap adanya peningkatan kembali atas penyaluran MLT untuk pekerja/buruh kedepannya.

Sebab pada tahun 2019 penyaluran MLT terjadi penurunan, yaitu sebanyak 398 unit dan hanya 82 untuk yang bisa disalurkan pada 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Siapkan Mitigasi Kawasan Hadapi Ancaman Badai La Nina

Indah Anggoro Putri juga menjelaskan, terjadinya penurunan tersebut disebabkan karena ekonomi tidak stabil akibat pandei Covid-19.

Maka untuk mengoptimalkan penyaluran MLT dan kesejahteraan pekerja, ada beberapa hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Aturan tersebut membahas mengenai penambahan bank daerah yang tergabung dalam ASBANDA, penambahan skema baru untuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT, dan penyesuaian suku bunga deposito.

Baca Juga: Lurah Duri Kepa Jakarta Barat Diduga Pinjam Uang untuk Bayar Honor RT, DPRD Minta Dinonaktifkan

Indah Anggoro Putri juga menginginkan bahawa Bank Tabungan Negara (BTN) agar memberikan kemudahan persayaran kepada pekerja/buruh yang mengajukan kredit rumah.

“Saya berharap kerja samanya dari para pengusaha/pemberi kerja serta perusahaan pembangunan perumahan (developer) untuk menyediakan atau memfasilitasi penyediaan perumahan bagi pekerja/buruh,” tutupnya.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah