Maka untuk mengoptimalkan penyaluran MLT dan kesejahteraan pekerja, ada beberapa hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
Aturan tersebut membahas mengenai penambahan bank daerah yang tergabung dalam ASBANDA, penambahan skema baru untuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT, dan penyesuaian suku bunga deposito.
Baca Juga: Lurah Duri Kepa Jakarta Barat Diduga Pinjam Uang untuk Bayar Honor RT, DPRD Minta Dinonaktifkan
Indah Anggoro Putri juga menginginkan bahawa Bank Tabungan Negara (BTN) agar memberikan kemudahan persayaran kepada pekerja/buruh yang mengajukan kredit rumah.
“Saya berharap kerja samanya dari para pengusaha/pemberi kerja serta perusahaan pembangunan perumahan (developer) untuk menyediakan atau memfasilitasi penyediaan perumahan bagi pekerja/buruh,” tutupnya.***