Tegang dengan India, China Sahkan Undang-undang Perbatasan Darat

- 25 Oktober 2021, 17:45 WIB
China mengesahkan Undang-undang baru yang mengatur tentang patroli perbatasan darat, termasuk daerah yang berbatasan dengan India
China mengesahkan Undang-undang baru yang mengatur tentang patroli perbatasan darat, termasuk daerah yang berbatasan dengan India /Pixabay/SW1994/

RINGTIMES BALI - Pemerintah China telah mengesahkan undang-undang yang mengatur patroli perbatasan darat seluas 22.100 kilometer dengan 14 negara lain pada 23 Oktober 2021.

Adahya undang - undang baru tersebut baru memberikan kekuatan yang diperluas kepada tentara China untuk berpatroli atau menutup 14 perbatasan darat negara itu.

Undang-undang Perbatasan Darat, akan segera berlaku pada 1 Januari. Peraturan ini muncul setelah China khawatir dengan keamanan di perbatasannya dengan Afghanistan yang dikuasai Taliban.

Baca Juga: Presiden XI Jinping Ingin Hubungan China dengan Rezim Kim Jong Un Kian Menguat

Selain itu, kasus Covid-19 memasuki negara itu melalui penyeberangan perbatasan ilegal dari India atas perbatasan bersama yang pernah terlibat pertempuran mematikan pada tahun lalu.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Tentara Pembebasan Rakyat China diizinkan untuk melawan "invasi, perambahan, infiltrasi, atau provokasi" yang terjadi di perbatasan dan memberikan hukum serta penutupan perbatasan.

Dilansir dari Hindustan Times India bahwa tindakan baru itu juga telah meresmikan penggabungan pertahanan militer perbatasan darat China dengan peningkatan pembangunan sosial dan ekonomi di daerah perbatasan.

Baca Juga: Kapal Perang China dan Rusia Adakan Patroli Bersama di Samudra Pasifik

Sementara itu, hadirnya peraturan ini juga ikut memberdayakan warga di daerah perbatasan, seperti penduduk desa Tibet yang tinggal di dekat India, Bhutan, dan Nepal, untuk bertindak sebagai garis pertahanan pertama.

Seperti yang diketahui, bahwa China dan India telah terlibat sengketa perbatasan sejak Mei 2020.

Kemudian satu bulan setelahnya perkelahian pecah antara pasukan di kedua sisi ketika tentara saling memukul dengan instrumen tumpul yang mengakibatkan 20 tentara India dan empat tentara Cina tewas.

Baca Juga: China Gertak AS Setelah Presiden Joe Biden Nyatakan Bela Taiwan

Selain itu, Undang-undang tersebut juga menekankan bahwa dalam kasus sengketa perbatasan, semua upaya diplomatik harus dilakukan sebelum upaya militer dikerahkan.

Menurut media pemerintah China, undang-undang ini akan menguntungkan masyarakat yang tinggal di dekat perbatasan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Hindustan Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah