Syarat Penerbangan International dan Domestik, 2 Bandara Indonesia Dibuka untuk WNA

- 20 Oktober 2021, 18:35 WIB
Syarat Penerbangan international dan domestik, 2 Bandara Indonesia dibuka untuk WNA.
Syarat Penerbangan international dan domestik, 2 Bandara Indonesia dibuka untuk WNA. /pixabay/JESHOOT-com

RINGTIMES BALI – Persyaratan kebijakan penerbangan perjalanan domestik yang diperbaharui pertanggal 15 Oktober 2021.

Persyaratan berikut ini berdasarkan sudat edaran Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia No. SE/00081/PK/10/2021/64 yang berlaku untuk semua jenis maskapai.

Informasi yang dilansir dari kanal Youtube Novan YK yang membagikan informasi terbaru menyenai persyaratan kebijakan pemerintah perjalanan penerbangan domestik dan international.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan Layanan GeNose C19 sebagai Syarat Terbang, Murah Cuma Rp40 Ribu

Untuk hasil negatif test covid-19 yang harus di upload ke dalam aplikasi e-HAC yang terintegrasi ke dalam aplikasi Peduli Lindungi yang sesuai dengan keputusan Menkes RI.

Syarat penerbangan Jawa-Bali atau sebaliknya Bali-Jawa harus melampirkan hasil test PCR baik yang sudah melengkapi dosis vaksin maupun yang belum lengkap.

Sedangkan syarat untuk penerbangan Bali-Luar Jawa dan juga sebaliknya juga harus melampirkan hasil negatif test PCR dan hasil vaksin dosis pertama atau kedua.

Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Syarat Terbang ke Bali Masih Gunakan Ketentuan Lama

Hasil test PCR negatif yang diambil H-2 atau 2x24jam menjadi syarat sebelum keberangkatan dalam perjalanan penerbangan domestik.

Hal yang sama juga berlaku untuk syarat penerbangan International yaitu dengan pengambilan hasil negatif test PCR yang berlaku 1x24 jam saat tiba di Indonesia dan 4x24 jam saat menjalani masa karantina sebelum menyelesaikan masa isolasi wajib 5x24 jam.

Apakah penerbangan luar negeri tetap masih bisa dapat masuk bandara International Soekarno Hatta?

Baca Juga: Melbourne Akan Buka Penerbangan Internasional Awal April, Protokol Kesehatan Akan Diperketat

Untuk WNI yang datang dari luar negeri tetap bisa masuk ke dalam Indonesia melalui bandara International Soekarno Hatta.

Namun bagi para pelaku travel koridor arrangement atau Travel Corridor Arragement (TCA) yang memperbolehkan masuk ke Indonesia hanya melalui dua bandara yaitu Bandara Ngurah Rai BALI dan Bandar Udara Provinsi Riau.

Dibukanya dua bandar udara terkait bertujuan kepada dua daerah yang menjalankan simulasi protokol kesehatan dibidang wisata untuk turis asing.

“Dan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai kebijakan yang ada“ papar Prof Wiku Adisasmito dalam siaran Satgas Covid.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah