Syarat Penerbangan International dan Domestik, 2 Bandara Indonesia Dibuka untuk WNA

- 20 Oktober 2021, 18:35 WIB
Syarat Penerbangan international dan domestik, 2 Bandara Indonesia dibuka untuk WNA.
Syarat Penerbangan international dan domestik, 2 Bandara Indonesia dibuka untuk WNA. /pixabay/JESHOOT-com

Apakah penerbangan luar negeri tetap masih bisa dapat masuk bandara International Soekarno Hatta?

Baca Juga: Melbourne Akan Buka Penerbangan Internasional Awal April, Protokol Kesehatan Akan Diperketat

Untuk WNI yang datang dari luar negeri tetap bisa masuk ke dalam Indonesia melalui bandara International Soekarno Hatta.

Namun bagi para pelaku travel koridor arrangement atau Travel Corridor Arragement (TCA) yang memperbolehkan masuk ke Indonesia hanya melalui dua bandara yaitu Bandara Ngurah Rai BALI dan Bandar Udara Provinsi Riau.

Dibukanya dua bandar udara terkait bertujuan kepada dua daerah yang menjalankan simulasi protokol kesehatan dibidang wisata untuk turis asing.

“Dan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai kebijakan yang ada“ papar Prof Wiku Adisasmito dalam siaran Satgas Covid.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah