Tersangka Teror Bom Bali, Hambali yang Ditahan di Penjara Guantanamo Akan Diadili

- 4 September 2021, 21:00 WIB
Hambali, tersangka kasus bom bali dan Hotel JW Marriot yang ditahan di Penjara Guantanamo akan segera diadili.
Hambali, tersangka kasus bom bali dan Hotel JW Marriot yang ditahan di Penjara Guantanamo akan segera diadili. /Foto: Reuters/

RINGTIMES BALI – Hambali alias Encep Nurjaman, atau juga dikenal dengan nama Riduan bin Isomudin, terduga teroris asal Indonesia yang ditahan di Penjara Guantanamo akan diadili pada Senin, 6 September 2021. 

Hambali dituding terlibat dalam serangkaian aksi terorisme di Indonesia pada awal tahun 2000-an. 

Serangan teror yang diduga dilakukan Hambali dan komplotannya yakni pemboman di Paddy’s dan Sari Klub Bali dan Hotel JW Marriot Jakarta. 

Baca Juga: Waspada Aksi Terorisme, Polda Bali Terapkan Patroli di Tempat Ibadah dan Markas Komando Kepolisian 

Dalam aksi pemboman tersebut, setidaknya 213 orang tewas dan lebih dari 350 lainnya terluka. 

Dilansir dari Al Jazeera pada Sabtu, 4 September 2021, Hambali bersama dua pria asal Malaysia yang dituduh sebagai anak buahnya itu akan menghadapi komisi militer atas tuduhan kejahatan perang, termasuk pembunuhan, “terorisme” dan konspirasi. 

Beberapa saat setelah peristiwa pemboman di dua tempat itu, Hambali sebagai pimpinan Jemaah Islamiyah (JI) yang berafiliasi dengan al Qaeda mengklaim serangan tersebut. 

Baca Juga: Erdogan Kutuk Penyerangan Israel di Masjid Al-Aqsa, Negara Teroris yang Jahat 

Bahkan mantan Presiden AS George W Bush menggambarkan sosok Hambali sebagai “salah satu teroris paling mematikan di dunia”. 

Seperti diketahui, Hambali ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan pasukan Amerika dan Thailand.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah