Satgas Sebut Ibu Hamil dan Menyusui Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19, Asal dengan Syarat

- 11 Agustus 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /PIXABAY/fotoblend/

RINGTIMES BALI – Vaksin Covid-19 sudah dapat diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui.

Hal ini disampaikan oleh Prof Wiku Adisasmito, selaku Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Ia mengatakan bahwa upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa, perlu dilakukan lebih detail proses skrining atau penapisan sebelum vaksinasi terhadap ibu hamil dibandingkan dengan sasaran lainnya.

Baca Juga: Tips Aman Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dari Dr Reisa Broto Asmoro

"Vaksinasi hanya bisa diberikan pada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan," ujarnya seperti dilansir dari laman ANTARA.

Ia berkata bahwa vaksin dapat diberikan, jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui menurut Kementerian Kesehatan, sebagaimana yang dikatan Wiku.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Udara bagi WNA Masuk Indonesia

Namun Wiku mengingatkan bahwa ibu menyusui direkomendasikan untuk berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter atau tenaga kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan vaksin.

Ia mengatakan bahwa ibu menyusui tetap aman untuk menyusui anaknya, karena menyusui dan kontak kulit ke kulit dapat mengurangi resiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19.

Surat edaran terkait dengan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Baca Juga: Alasan Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi Membutuhkan Vaksinasi Covid-19

Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran  menuliskan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

Dalam edaran tersebut, vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, kemudian vaksin platform inactivated Sinovac.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x